Anda Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV!

Anda Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV! – Mendirikan badan usaha merupakan salah satu langkah penting dalam membangun usaha loh. CV (Commanditaire vennootschap/Persekutuan Komanditer) adalah salah satu bentuk usaha yang melakukan kegiatannya dengan modal terbatas.
Kendala terbesar seorang pengusaha adalah enggan bahkan sering menunda-nunda pengurusan izin usaha. Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang juga enggan dan menunda-nunda izin usaha? Atau bahkan Anda khawatir mengurus perizinan CV akan memakan waktu yang lama?
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan CV Anda di Amanah Jasa! Perizinan CV Hanya 4 Hari!
Namun sebelum itu mari kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan usaha CV. Simak baik-baik penjelasannya diartikel kali ini ya!
Syarat Pendirian CV
Dalam proses pengurusan CV, ada beberapa dokumen tertentu yang harus Anda lampirakan sebagai bentuk identitas dari legalitas CV yang dibuat. Berikut ini syarat- syarat pendirian CV :
- Menyiapkan Nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika belum paham atau masih merasa kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi Amanah Jasa!
Mengapa harus Amanah Jasa?
Sebab Amanah Jasa telah dipercaya sebagai satu-satunya konsultan perizinan dan pendirian usaha yang tercepat dan dokumennya terjamin lengkap!
Baca Juga : Jasa Pendirian PT Tercepat 7 Hari Jadi!
Jika Anda mengurus pendirian CV Anda di Amanah Jasa, Anda akan memperoleh paket pengurusan CV berupa :
- Akta Pendirian CV
- NIB & SIUP
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Izin Lokasi
- Izin Usaha
Selain melayani Jasa Pengurusan Perizinan CV, Amanah Jasa juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Jasa Pendirian CV Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
